Islam dalam Memandang Kesetaraan Gender


foto by Arobi

 Islam merupakan agama dengan jumlah pemeluk terbanyak kedua di dunia. Tidak mengherankan apabila di antara para pengikutnya terdapat banyak hal menarik untuk dikaji, salah satunya adalah konsep kesetaraan gender. Sebelum membahasnya lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu makna dari istilah tersebut.

Kesetaraan adalah keadaan ketika setiap orang memiliki derajat, hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi. Setiap individu berhak diakui kedudukannya secara hukum dan sosial, serta berhak mendapatkan perlakuan yang setara meskipun memiliki latar belakang yang berbeda, baik dari segi ras, suku, bahasa, agama, dan lain sebagainya. Prinsip ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal, dan bahwa kemuliaan seseorang di sisi-Nya semata-mata ditentukan oleh ketakwaannya, bukan oleh jenis kelamin, suku, maupun golongannya.

Adapun gender adalah konsep yang merujuk pada peran, perilaku, ekspresi, dan identitas yang dibentuk secara sosial dan budaya bagi laki-laki, perempuan, atau identitas lainnya. Konsep ini tentu berbeda dengan istilah seks atau jenis kelamin. Seks (jenis kelamin) adalah karakteristik biologis dan fisiologis bawaan sejak lahir yang mencakup organ reproduksi, hormon, serta kromosom, sifatnya tetap, dan merupakan kodrat dari Allah SWT. Sementara itu, gender adalah peran, sifat, dan tanggung jawab yang dilekatkan oleh masyarakat atau lingkungan sosial berdasarkan jenis kelamin tersebut, sehingga sifatnya dapat dipelajari, dipertukarkan, dan berubah seiring waktu. Pandangan ini turut didukung oleh Nasaruddin Umar, yang berpendapat bahwa ketimpangan gender pada dasarnya tidak bersumber dari watak ajaran Islam itu sendiri, melainkan dari pemahaman keagamaan yang dipengaruhi oleh konstruksi sosial dan budaya patriarki.

Dengan kata lain, gender bersifat dinamis, sedangkan jenis kelamin bersifat tetap. Jenis kelamin dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan, sedangkan gender lebih mengacu pada sifat maskulin (keras) dan feminin (lembut). Dari sini dapat disimpulkan bahwa jenis kelamin dan gender tidak selalu selaras, karena gender merupakan hasil perpaduan antara sesuatu yang bersifat kodrati dengan proses adaptasi terhadap lingkungan yang diterimanya.

Gender equality atau kesetaraan gender adalah kondisi ketika setiap orang, tanpa memandang jenis kelamin, memiliki hak, tanggung jawab, akses terhadap sumber daya, dan kesempatan yang setara di semua aspek kehidupan. Konsep ini bukan berarti menyamakan kodrat biologis, melainkan memastikan adanya peluang dan perlakuan yang adil. Perbedaan jenis kelamin tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi potensi atau peran seseorang di tengah masyarakat.

Contoh yang sering kita dengar misalnya anggapan bahwa laki-laki harus kuat dan tidak boleh lemah, sementara perempuan harus lemah lembut dan tidak boleh bersikap keras. Padahal, seorang laki-laki sesungguhnya bebas untuk mengekspresikan emosi yang berlawanan dengan stigma tersebut, seperti menangis atau merasa sedih. Begitu pula perempuan, ia bebas untuk menjadi pribadi yang kuat dan berani, misalnya ketika bekerja untuk menafkahi keluarga atau mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Hal-hal semacam ini tidak seharusnya diabaikan, apalagi sampai dicela, karena setiap manusia berhak mengekspresikan dirinya sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Laki-laki dan perempuan bekerja sama (ta'awun) dalam menjalankan fungsi kehidupan, karena keduanya memiliki nilai kemanusiaan dan ibadah yang sama di hadapan Allah SWT. Hal ini ditegaskan pula dalam Al-Qur'an, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang beramal saleh dalam keadaan beriman, baik laki-laki maupun perempuan, akan memperoleh balasan kebaikan yang setara dari Allah SWT. Kesetaraan derajat kemanusiaan ini juga tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebut perempuan sebagai saudara kandung bagi laki-laki. Kedudukan keduanya di hadapan hukum Islam bersifat setara, termasuk dalam hal sanksi dan tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Dengan demikian, baik dalam pandangan umum maupun dalam pandangan Islam, kesetaraan gender merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan. Semangat ini pun selaras dengan komitmen hukum positif Indonesia, yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW).


Penulis: Muhammad Ibnu Arobi HKI 2024

Penyunting : Akmal


Daftar Pustaka

Abu Dawud. Sunan Abi Dawud, No. 236 (hadis riwayat 'Aisyah RA).

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahnya.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277.

Shihab, M. Quraish. 2002. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur'an, Vol. 7. Jakarta: Lentera Hati.

Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silaturahmi Antar Sedulur Tegal (SIASAT) 2025: Meniti Langkah Bersama, Membangun Kenangan Selamanya

Pelantikan Pengurus Baru Dan Rapat Kerja IMT UIN Walisongo 2025/2026

Kado Ulang Tahun.