LGBTQ dalam merusak citra Bumi Pertiwi

 

 

Mungkin kita semua tahu istilah Boti, ataupun Transgender. Ia hidup di era sekarang ini untuk meracuni manusia yang mereka anggap sebagai kebebasan berekspresi dan berpikir. Istilah-istilah seperti ini dalam ranah global disebut LGBTQ. Adapun kepanjangannya; L memiliki arti Lesbian, G memiliki arti Gay, B memiliki arti biseksual, T memiliki arti Transgender, dan Q memiliki arti Queer. Untuk itu, saya coba ulik satu persatu terkait dari kosakata diatas

Lesbian ialah sebutan bagi orang atau manusia yang memiliki ketertarikan atau hubungan seksual sesama jenis kelamin wanita. Gay (di Indonesia biasa disebut dengan Boti/Bowtie) ialah sebutan pria atau lelaki yang memiliki hubungan seksual sesama jenis kelamin pria. B ialah sebutan bagi sesorang memiliki hubungan seksual terhadap lebih dari satu gender, baik pria maupun wanita. Transgender atau Transseksual adalah sebutan bagi seseorang yang merasa identitas gender atau jenis kelaminnya itu berbeda daripada saat ia lahir. Dan Queer, ialah sebutan bagi seseorang yang merasa tidak memilik jenis kelamin, baik itu laki-laki maupun perempuan. Sebenarnya ada sebuah perbedaan antara Transgender dan Transseksual yang mana transgender itu hanya secara gender dan belum tentu ia merubahnya dengan operasi kesehatan, sedangkan transseksual itu sudah merubahnya dengan berbagai macam operasi kesehatan.

Nah yang menjadi pokok permasalahan ini adalah orang-orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ ini semakin ramai untuk speak up di Indonesia ini. Mereka juga menganggap bahwa mereka layak berperilaku demikian karena adanya HAM (Hak Asasi Manusia) yakni kebebasan untuk hidup seperti berpikir, dan berekspresi. Awalnya banyak dari masyarakat Indonesia tidak suka, bahkan menghujat sana sini, namun lama kelamaan, masyarakat kita mulai terbiasa dengan fenomena seperti ini, bahkan mereka anggap lazim dan malah mendukung orang yang berperilaku demikian. Mereka juga banyak yang kemudian menjadi pelaku LGBTQ juga karena mereka merasa apa yang mereka lakukan itu benar. Akhirnya, mereka pun menormalisasi fenomena seperti ini. Apa yang mereka lakukan memiliki dasar pemikiran yang bermacam-macam seperti gender dysphoria (kondisi klinis yang menyebabkan penderitaan signifikan akibat ketidaksesuaian antara identitas gender seseorang dan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir), misalnya.

LGBTQ telah merusak segalanya. Ia tak hanya merusak akal dan citra hidup manusia yang benar, melainkan juga merusak pelangi yang indah. Dikutip dari website Wikipedia, mereka memakai bendera berwarna pelangi (di dunia Barat disebut Pride Flag) digunakan oleh komunitas LGBTQ sebagai simbol keragaman, persatuan, dan kebanggaan akan identitas mereka. Bendera ini diciptakan oleh Gilbert Baker, seorang seniman, perancang, aktivis dan veksilografer asal Amerika Serikat pada 1978. Warna pelangi dipilih karena mencerminkan spektrum orientasi seksual dan gender yang luas, serta mewakili keindahan dan solidaritas.

Indonesia memang tidak secara eksplisit melegalkan adanya fenomena seperti ini. Bahkan pernah ada Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 546/Pdt P/1973/ merupakan yang pertama kalinya mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin dari laki-laki menjadi perempuan di Indonesia dari seseorang yang bernama Vivian Rubiyanti. Maka memang tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang menjadi bagian dari komunitas LGBT. Namun, tidak ada pula perlindungan hukum terhadap diskriminasi berbasis orientasi seksual. Contohnya tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 melarang keras adanya perkawinan sesama jenis. Hal ini menjadi bukti bahwa Indonesia sebenarnya telah melarang adanya LGBTQ, namun memang undang-undang yang ada masih terkesan kurang untuk mengatur tentang larangan LGBTQ ini. Mengapa saya katakan LGBTQ harus dilarang, bahkan musnah dari bumi pertiwi ini? Karena fenomena seperti ini justru membuat citra hidup manusia yang hakiki dan benar sesuai dengan kodratnya itu menjadi rusak jika terus dibiarkan terus-menerus

Untuk itu, saya sebagai penulis sangat amat mengharapkan adanya pembaruan dan penetapan undang-undang yang baru agar fenomena ini tidak melukai bumi pertiwi kita. Kesadaran dari masyarakat Indonesia pun juga kita harapkan supaya sadar akan bahaya yang mengancam generasi yang akan datang. Jika semua saran diatas sudah kita jalankan maka kelak, Indonesia akan menjadi negara yang tak hanya maju secara infrastruktur dan ekonomi, namun memiliki sumber daya manusia dan nilai religius yang benar dan baik sesuai dengan kodrat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.


Karya: Muhammad Ibnu Arobi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silaturahmi Antar Sedulur Tegal (SIASAT) 2025: Meniti Langkah Bersama, Membangun Kenangan Selamanya

Pelantikan Pengurus Baru Dan Rapat Kerja IMT UIN Walisongo 2025/2026

Pekan Ramadhan IMT: Tebar Kebaikan di Bulan Keberkahan