Korupsi Tanpa Keuntungan Pribadi: Masihkah Rasional?
sumber foto: CNN Indonesia Vonis terhadap Tom Lembong baru-baru ini mengundang gelombang diskusi publik. Mantan Menteri Perdagangan itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta atas kasus impor gula yang dianggap merugikan negara hingga Rp. 194 miliar. Yang membuat banyak orang mengernyitkan dahi: ia tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri, bahkan disebut tidak punya niat jahat. Lalu, kenapa tetap dihukum? Ini bukan pertama kalinya seorang pejabat tersandung kasus kebijakan publik. Tapi vonis kali ini terasa berbeda. Lembong dikenal sebagai ekonom yang mendorong reformasi ekonomi, pasar terbuka, dan transparansi kebijakan. Yang dipersoalkan dalam kasus ini adalah keputusannya membuka peluang impor gula pada tahun 2016 tanpa koordinasi menyeluruh dengan kementerian lain. Dalam hitungan auditor, kebijakan ini menyebabkan kerugian negara karena harga gula jatuh. Tapi bukankah harga yang turun justru menguntungkan rakyat? Bukankah menteri memang d...