RUU Omnibus Law, Ciptakan Lapangan Kerja atau Petaka
SEMARANG, imtuinwalisongosemarang.blogspot.com- Departemen Pengembangan Wacana Ikatan Mahasiswa Tegal (IMT),
telah melakukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang
dianggap sebagai kerja atau petaka di Lapangan Auditorium Kampus 3 UIN Walisongo
Semarang Rabu, (26/2/20).
Acara yang menghadirkan narasumber
dari pihak Demisioner Ketua Dema Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) dan IMT
angkatan 2016 Syarif Hidayat menuturkan, bahwa konsep Omnibus Law sangat bagus
menurut pandangan hukum.
“Sejatinya konsep Omnibus Law sangat
bagus dimata hukum, akan tetapi banyak prosedur yang salah,” kata Syarif.
Menurut Syarif, pada dasarnya konsep
Omnibus Law sendiri bagus dalam koridor hukum dan sangat menunjang salah satu
visi Indonesia Maju, agar Negara Indonesia
bisa mendapat peringkat Negara besar kelima dalam kanca internasional.
“Pro kontra dalam isu RUU Omnibus
Law terkait dengan persetujuan sangat mempermudah regulasi maupun perizinan
mendirikan usaha bagi investor dari lokal maupun asing untuk menanamkan
modalnya di Indonesia,” jelasnya.
Walaupun mudah menarik minat
investor. Namun menurut Syarif kebijakan yang termuat dalam RUU Omnibus Law
akan menjadi dampak tersendiri bagi masyarakat menengah kebawah khususnya bagi
para pekerja. Hal ini disebabkan karena pekerja dari dalam Negeri harus
bersaing dengan pekerja Luar Negeri yang tentunya akan berdampak pada sektor
peningkatan angka pengangguran di Indonesia.
“Mampu bersikap kritis terhadap
kebijakan pemerintah merupakan progress tersendiri bagi IMT," imbuhnya
Syarif berharap agar forum diskusi dapat
dijadikan wadah untuk bertukar pemikiran kritis dari mahasiswa Tegal, yang
tujuanya tidak lain untuk kepentingan bangsa dan masyarakatnya.
Penulis : Elen Fran Muttaqin | Editor : Nabila Nikmatul Laeli.
Komentar
Posting Komentar