RUU KPK Bermasalah, IMT Adakan Diskusi
SEMARANG, imtuinwalisongosemarang.blogspot.com- Departemen Pengembangan Wacana Ikatan Mahasiswa Tegal (IMT), telah
melakukan diskusi terkait permasalahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), di lapangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
(FEBI). Selasa, (1/9).
Acara yang menghadirkan narasumber dari pihak demisioner, Sarjana
Hukum Keluarga Islam IMT angkatan 2015, Mohamad Fadzly Al Humam menuturkan,
bahwa saat ini Indonesia sedang dalam sindrom sisi.
"Demokrasi hanya wacana, Negara ini hanya milik segelintir
orang rasanya," terang Fadzly. Senin, (1/9).
Menurt Fadzly, Revisi UU KPK merupakan produk otoritarianism yang
paling jelas. Tidak hanya melalui petisi change.org namun, ribuan masyarakat turut meramaikan aksi
penolakan.
"Aksi turun jalan dibeberapa daerah oleh mahasiswa tidak
terkesan menarik bagi birokrasi negeri ini," imbuhnya.
Menurutnya, telah disahkanya Revisi UU KPI merupakan sikap otoritarianism yang dilakukan pemerintah.
"coba bayangkan, perasaan tidak terwakilan dan diabaikan, menjadi kejelasan disahkannya RUU KPK,"
ucapnya.
Fadzly merasa kecewa dengan cara Wakil Rakyat yang telah mengkorupsi hati rakyatnya
sendiri.
"Saya merasakan itu, harusnya
(DPR) dapat memenuhi tugasnya sebagai wakil rakyat, Jika tidak hadir
rasa keterwakilan masyarakat, itu disebut korupsi", tegas Fadzly.
Ia menghimbau agar IMT tetap kritis terhadap demokrasi yang menjadi catatan penting di
kehidupan rakyat Indonesia. Tepat 17 September 2019, merupakan hari bersejarah,
kebenaran ditenggelamkan oleh kepentingan.
Penulis : Nabila Nikmatul L
Komentar
Posting Komentar